
- Calon debitur merupakan pelaku usaha yang Mikro Kecil dan telah memiliki surat ijin usaha dan atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.
- Usaha yang menjadi objek kredit setidaknya telah berjalan selama 6 bulan.
- Calon penerima tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari perbankan manapun.
Dokumen yang Diperlukan
- Copy Kartu Tanda Penduduk
- Copy Kartu Keluarga (C1)
- Surat Ijin Usaha Mikro dan kecil atau surat keterangan usaha yang dapat menggantikannya.
- Copy legalitas agunan tambahan sesuai mekanisme.
2. KUR TKI
KUR TKI adalah fasilitas pinjaman yang dikhususkan bagi calon tenaga kerja Indonesia dengan plafon maksimal Rp 25 juta per debitur.
Syarat KUR TKI memang sangat berbeda jika dibandingkan dengan jenis KUR Mikro dan KUR Kecil.
Adapun ketentuan pengajuan KUR TKI diantaranya debitur merupakan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang telah mendapatkan tempat magang atau kerja sebagaimana ketentuan yang ada.
Calon TKI dapat memilih jangka waktu kredit hingga 3 tahun atau sesuai dengan kontrak kerja yang dimiliki asal tidak melebihi tiga tahun.
Debitur dapat memanfaatkan KUR Mandiri khususnya jenis pembiayaan bagi TKI untuk mengurus dokumen, tes kesehatan, biaya latihan kerja, dan sebagainya.
Persetujuan kredit sendiri biasanya akan dipertimbangkan dengan biaya penempatan kerja ke negara yang dituju oleh TKI.