Sebagai sanksinya, dua warga yang mencuri serta penadah didenda adat. Mereka didenda kepala kambing. Prosesi adat sudah dilakukan.
BACA JUGA:Pungutan Liar NIPD, Sudah 3 Pejabat Kaur Dipenjara
Yang penasaran silakan baca yang sudah dirilis rbtv.disway.id sebelumnya yang berjudul 3 Pencuri Benda Pusaka Didenda Kepala Kambing.
(Handril Waldinata)