Sebagai informasi, berikut adalah jenis agunan yang perlu diketahui.
Sebenarnya, agunan terbagi menjadi dua jenis yaitu pokok dan tambahan, berikut rinciannya:
1. Agunan Pokok (Utama)
Agunan pokok atau utama terdiri dari barang-barang bergerak maupun tidak bergerak yang dibiayai dengan pembiayaan atau merupakan objek pembiayaan.
Biasanya agunan pokok berupa barang, surat berharga, atau garansi. Serta berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, kredit yang dijaminkan, pembiayaan proyek dengan kredit terkait, ataupun tagihan debitur
2. Agunan Tambahan
Agunan tambahan merupakan barang, surat berharga atau garansi yang tidak berkaitan langsung dengan kredit yang bersangkutan, yang ditambahkan sebagai agunan.
Hal tersebut diberikan jika dalam penilaian pembiayaan, bank belum memperoleh keyakinan atas kesanggupan debitur melunasi utangnya sesuai perjanjian.
BACA JUGA:ODGJ Ngamuk, Satu Warga Terluka dan Meninggal Dunia
Perbedaan Kupedes BRI dan KUR BRI
Pada dasarnya, Kupedes BRI dan Kredit usaha rakyat (KUR) BRI sama-sama produk pinjaman kepada nnasabahnya akan tetapi keduanya memiliki perbedaan.
Perbedaannya yakni Kupedes BRI adalah pinjaman bunga kompetitif bersifat umum untuk semua sektor ekonomi.
Sedangkan untuk KUR BRI merupakan kredit pinjaman yang terdiri dari KUR Super Mikro, Mikro, hingga KUR tenaga kerja Indonesia (TKI).
Untuk diingat, besaran bunga dan angsuran di atas dapat berubah sesuai dengan ketentuan pihak bank.
Demikian ulasan mengenai bunga pinjaman BRI Rp 50 juta non KUR, tidak pakai biaya provisi, cicilan ringan. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)