1. Fotocopy Dokumen Legalitas Usaha:
- Surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau
- SIUP, SITU, TDP (untuk agen berbadan usaha)
- Akte Pendirian (untuk agen berbadan usaha)
- Izin Usaha lainnya
2. Fotocopy Dokumen Identitas Pemilik:
- KTP Pemilik/pengurus
- NPWP pemilik (untuk badan usaha)
3. Fotocopy Bukti Kepemilikan Rekening:
- Buku Tabungan/Rekening Koran
4. Dokumen Pengajuan Agen BRILink:
- Formulir pengajuan Agen BRILink
- Perjanjian Kerjasama BRILink
BACA JUGA:Pelaku Tebas Korban Hingga Tewas dan Ingin Hisap Darah Korban Seperti Dracula
Setelah bisa memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen di atas, bisa langsung mengajukan diri sebagai Agen BRILink melalui Unit Kerja BRI terdekat (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, BRI Unit dan Teras BRI).
Namun, ada beberapa point yang perlu diperhatikan untuk kamu agar bisa membuka Agen Brilink di rumah. Di antaranya: