8. 300 gram
Taksiran Bank: Rp 230.250.000
Nominal gadai: Rp 218.737.500
Produk BSI gadai emas merupakan fasilitas untuk memenuhi dana jangka pendek. Anda bisa mendapatkan dana dengan menggadaikan berbagai jenis emas, yaitu emas batangan atau logam mulia, koin dinar, serta emas yang telah berbentuk perhiasan dengan kadar karatase minimal 16 karat.
BACA JUGA:Kepada Siapa Sedekah Terbaik dan Paling Utama? Berikut Urutannya Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist
Gadai emas BSI bisa memberikan Anda pembiayaan dengan nominal mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 250 juta. Tenor gadai emas di Bank Syariah Indonesia ini adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang.
Akad yang digunakan pada produk gadai emas BSI adalah akad qardh dan ijarah. Kedua akad ini merupakan akad pembiayaan dengan agunan emas yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama pada waktu jatuh tempo yang telah disepakati.
Oleh karena itu, Anda tidak akan dibebankan bunga gadai emas di BSI. Meski tidak dikenakan bunga, akan tetapi Anda tetap harus membayar beberapa biaya. Biaya gadai emas di BSI adalah biaya administrasi dan biaya sewa penyimpanan.
BACA JUGA:Mudah dan Praktis, Begini Cara Mengubah Data Kendaraan di MyPertamina
Biaya administrasi gadai emas di BSI mulai dari Rp 25 ribu sampai Rp 125 ribu tergantung dari nominal pinjaman. Sedangkan biaya sewa gadai emas di bank BSI adalah 1-2% dari nominal pembiayaan.
Syarat Gadai Emas di BSI
Persyaratan gadai emas di BSI yang ditetapkan terbilang mudah untuk dipenuhi. Berikut ini syarat gadai emas di BSI:
- Membawa fisik emas
- KTP
- NPWP jika pinjaman lebih dari Rp 50 juta