Berikut rincian skor Kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Pada skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
BACA JUGA:Lebaran Makin Dekat, Berikut 15 Aplikasi Pinjol Tanpa BI Checking dan Resmi OJK
Bagi Anda yang ingin membersihkan skor SLIK OJK, berikut adalah sejumlah cara yang bisa dilakukan:
- Melunasi Kredit
- Periksa SLIK OJK
- Konfirmasi Pembayaran