Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.
BACA JUGA:Pinjol BRI 2024 Plafon Rp 25 Juta, Bisa Buat Belanja Kebutuhan Lebaran dan Mudik Kamu
3. Lapor ke Kominfo
Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.
Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo.
Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.
Cara melakukan laporan seperti yang sudah jelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Lebaran dengan Pinjol BCA Rp 15 Juta, Bunganya Gak Bikin Kantong Jebol
Nah, itulah tadi 3 kontak untuk melaporkan debt collector pinjol yang menagih dengan kasar dan melakukan teror.
(Novan)