1. Warga Indonesia (WNI).
2. Bertempat tinggal di area pelayanan BSI.
3. Berada di rentang usia 21-55 tahun.
4. Khusus pensiunan rentang usia maksimal adalah 65 tahun.
5. Memiliki kartu identitas berupa KTP.
6. Memiliki identitas tambahan berupa NPWP (nilai emas >Rp. 50 juta).
7. Bersedia menyediakan biaya cicil emas sesuai ketentuan.
8. Bersedia membuka rekening khusus T24 BSI.
Jika seluruh syarat di atas telah dipenuhi maka proses pengajuan cicil emas bisa dilakukan langsung di kantor cabang Bank Syariah Indonesia.
Cara Pengajuan Cicil Emas di BSI
Setelah mengetahui persyaratan dan tabel serta biaya cicilan emas BSI, langkah selanjutnya adalah mengetahui bagaimana cara pengajuan cicilan tersebut.
Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengajukan cicilan emas di BSI:
- Melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, pastikan Anda juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Siapkan uang muka.
- Datangi kantor cabang BSI terdekat dari lokasi Anda, pastikan terlebih dahulu bahwa daerah tempat tinggal Anda sudah tersedia layanan BSI sehingga bisa mengajukan cicilan emas dengan mudah.
- Ambil nomor antrean dan mengantre dengan tertib sampai nomor Anda dipanggil.
- Katakan pada petugas bahwa Anda hendak mengajukan cicil emas BSI.
- Pertugas akan menjelaskan ketentuan dan meminta dokumen persyaratan.
- Apabila dalam tahap verifikasi dokumen Anda disetujui, maka Anda akan diajak untuk melakukan akad perjanjian.
- Baca dengan seksama perjanjian yang disodorkan pada Anda, jika sudah memahami dengan benar, tanda tangan dan perjanjian sudah resmi dibuat
- Anda akan diminta melakukan pembayaran uang muka, uang administrasi setelah perjanjian tersebut
- Lakukan pembayaran cicilan sesuai jumlah yang disepakati dan tenor yang diberikan
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Menabung Emas di BSI, Tabungan Emas dengan Syariat Islam
Demikianlah ulasan mengenai brosur cicil emas BSI, lengkap dengan tahapan pengajuan. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)