Sebagai informasi, berikut adalah penjelasan singkat mengenai usaha produktif yang feasible namun belum bankable.
- Usaha Produktif
Jadi, yang dimaksud dengan usaha produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
BACA JUGA:Syarat KUR Syariah Pegadaian untuk Pinjaman hingga Rp 10 Juta, Ini 6 Langkah Simpel Pengajuannya
- Usaha Feasible
Kemudian, untuk usaha yang Feasible (layak) merupakan usaha calon rahin (nasabah) yang menguntungkan/memberikan laba sehingga mampu membayar bunga/margin dan mengembalikan seluruh hutang/kewajiban pokok Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu yang disepakati antara Bank/LKBB Penyalur KUR dengan Rahin (nasabah) KUR dan memberikan sisa keuntungan untuk mengembangkan usahanya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 50-100 Juta, Pahami Besaran Bunga dan Persyaratannya
- Usaha Bankable
Sedangkan untuk usaha yang belum bankable merupakan jenis usaha produktif yang tergolong dalam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum dapat memenuhi persyaratan perkreditan/pembiayaan dari Bank/LKBB antara lain dalam penyediaan agunan dan pemenuhan persyaratan perkreditan atau pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan Bank/LKBB.
BACA JUGA:Bagaimana Cara Mengatasi BTN Mobile yang Tidak Bisa Aktivasi, Ini 15 Solusi hingga Penyebabnya
Sebagai informasi tambahan, berikut ini adalah cara bayar Pegadaian lewat aplikasi Pegadaian Digital.
- Unduh aplikasi Pegadaian Digital di Play Store atau App Store
- Kemudian, melakukan registrasi
- Setelah itu, kamu bisa transaksi pembayaran gadai di menu Pembayaran dan Top Up lalu klik Bayar Gadai
- Lalu, pilih jenis pembayaran gadai yang akan dilakukan
- Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)