Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut telah mengelontorkan dana sebesar Rp 46 triliun, hal tersebut bertujuan agar bisa menurunkan suku bunga kredit di angka 3 persen, untuk usaha mikro dan usaha kecil 6 persen.
Direktur Utama BRI Sunarso menyebut, atas rencana pemerintah itu, pihak BRI sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Cermati Persyaratan Calon Debitur
KUR BRI ini diperuntukkan untuk calon nasabah yang memiliki usaha produktif dan layak serta belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
1. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga
2. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya
3. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Berikut persyaratan calon debitur untuk pengajuan KUR Mikro BRI, yakni:
1. Penerima KUR adalah individu yang menjalankan usaha produktif
2. Usaha yang dijalankan sudah aktif selama minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit
4. Menyiapkan dokumen pelengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat izin usaha
BACA JUGA:Cara Aktivasi Layanan BRI PayLater 2024, Nikmati Pinjaman Rp 20 Juta Bunga 1,42 Persen per Bulan
Bunga KUR BRI
1. Bunga 3 persen