NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Butuh modal untuk buka usaha? Ada PNM Mekaar, penuhi syarat berikut.
Lembaga Keuangan Khusus merupakan sebuah entitas yang terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang spesifik dibentuk atau didirikan untuk menjalankan tugas dan fungsi yang memiliki sifat khusus, khususnya dalam mendukung berbagai program Pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam cakupannya, lembaga keuangan khusus melibatkan entitas seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI Minimal Usia Berapa? Ini Ketentuannya serta Angsuran untuk Pinjaman Rp 25 Juta
Mengetahui beragam jenis lembaga keuangan khusus ini menjadi penting, dan kali ini kita membahas tentang PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yang umumnya dikenal dengan singkatan PT PNM (Persero).
Menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.05/2019, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Perusahaan ini merupakan lembaga keuangan milik negara yang dibentuk sebagai komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Maksimal Pinjam Segini untuk KUR Mikro, Ancang-ancang Penurunan Suku Bunga
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT PNM (Persero) dapat beroperasi berdasarkan prinsip Syariah.
Salah satu tujuan strategis yang diusung oleh perusahaan tersebut dalam mewujudkan komitmen pemerintah adalah untuk meningkatkan posisi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pembiayaan dan jasa manajemen yang didukung oleh kelengkapan produk dan layanan.
Hal ini mencakup layanan keuangan konvensional (berbasis bunga) maupun syariah bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK).
Selain itu, perusahaan juga bertujuan untuk memberikan pelayanan secara langsung kepada usaha mikro kecil dan/atau bermitra dengan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi Jasa Keuangan/Syariah (KJK/S), dan lembaga lainnya.
PT PNM (Persero) memiliki lima bidang usaha yang bertujuan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
BACA JUGA:Berlaku Hingga 31 Maret, Dana Kaget Rp 400.000 dari BRI Khusus Nasabah Spesial, Begini Caranya
1. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM)