Mau Pinjam KUR Mandiri tapi Belum Tahu Syaratnya? Lengkapi Dokumen Berikut, Bunga 6 Persen

Senin 01-04-2024,12:13 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Cicilan KUR BCA Terbaru April 2024 Pinjaman Rp 75 Juta, Siapkan Syarat Pendaftarannya Sekarang

2. KUR Mikro

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Memiliki usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan. Bagi calon debitur yang berasal dari pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit lebih dari Rp50 juta, foto copy KK, serta fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)

- Calon penerima KUR Mandiri Mikro dari sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 kali.

Calon penerima KUR Mikro selain sektor produksi sebagaimana yang dimaksud sebelumnya dibatasi menerima KUR paling banyak 2 kali

BACA JUGA:Tahun Ini Warna Apa Ya? Ini Tren Warna Fashion Lebaran Tahun 2024, Pilih Sesuai Warna Kulitmu

- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun

- Suku bunga 6 persen efektif per tahun bagi debitur baru, kemudian suku bunga 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR kedua kali. 

Sedangkan suku bunga 8 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ketiga kali, dan suku bunga 9 persen efektif per tahun bagi penerima KUR keempat kali

- Tidak diberlakukan agunan tambahan. 

3. KUR Kecil

- Calon debitur berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah

- Memiliki usaha produktif yang minimal beroperasi selama 6 bulan

- Memiliki NIB atau SKU Mikro dan Kecil atau surat keterangan dipersamakan lainnya, NIK yang dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan pembuatan e-KTP, NPWP untuk limit lebih dari Rp50 juta, foto copy KK, foto copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai), serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon lebih dari Rp100 juta)

Kategori :