Mau Ajukan Tambahan Modal Usaha tapi Ditolak? Ini 6 Ciri Pengajuan KUR Ditolak serta Tips yang Perlu Diketahui

Senin 01-04-2024,12:24 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Jaga Rekam Jejak Rekening

Kredibilitas debitur sangat dibutuhkan dalam pengajuan KUR. Sehingga, Kamu perlu memperhatikan rekam jejak atau riwayat pinjaman kredit baik di lembaga keuangan maupun non Bank. 

Karena pihak bank akan menelusurinya melalui BI checking terlebih dulu. Sebelum nantinya memutuskan untuk menerima atau menolak pengajuan KUR.

2. Masuk dalam Platform e-Commerce

Jika Kamu menginginkan pengajuan KUR bisa diterima oleh bank, coba manfaatkan salah satu kemajuan teknologi. Cobalah berjualan melalui platform e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan lain-lain. 

BACA JUGA:Rekomendasi Baju Lebaran Couple Keluarga Sesuai Fashion 2024, Cek Juga Tips Beli Baju Lebaran di Sini

Kamu juga bisa menjalankan usaha di aplikasi penyedia ride hailing, seperti Gojek atau Grab. Tentu saja, langkah ini dapat lebih meyakinkan pihak bank dengan keberadaan usaha calon debitur. 

3. Jangan Menerima Kredit dari Bank Lain

Jika Kamu akan melakukan pengajuan KUR, pastikan tidak sedang menerima kredit dari bank lain. Kecuali untuk kredit konsumtif dan bank, seperti KKB, KPR, atau kartu kredit. 

4. Tentukan Detail Pengajuan KUR

Mengetahui dengan pasti detail pengajuan KUR sangat penting ketika akan mengajukan kredit di bank. Detail ini nantinya akan berfungsi sebagai dasar dan tujuan dalam pengajuan KUR.

Kamu perlu menentukan detail, seperti nominal yang diperlukan, tujuannya, jangka waktu pinjaman, dan sumber dana untuk proses pengembalian. 

BACA JUGA:Lucu dan Menggemaskan, Ternyata Ini Bahaya Bulu Kelinci Bagi Anak Kecil dan Tips Memelihara Kelinci

5. Melengkapi Semua Dokumen Persyaratan

Melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum pengajuan KUR, agar diterima. Cari tahu terlebih dulu, syarat dan kriteria yang ditentukan oleh pihak bank. Beberapa dokumen wajib yang biasanya diminta sebagai syarat pengajuan KUR, yaitu:

- Dokumen pribadi; KK, KTP, akta nikah, akta pendirian dan perubahan, dan lainnya

Kategori :