Kerugian Negara Rp 631 Juta Dikembalikan Pemdes Suban, Penyelidikannya Bagaimana, Dihentikan atau Berlanjut?

Senin 01-04-2024,20:53 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

SELUMA. RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Desa Suban Kecamatan Semidang Alas, akhirnya melunasi pengembalian atas temuan kerugian negara dari hasil audit investigasi Inspektorat Seluma, yang totalnya mencapai Rp 631 juta.

 

Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Seluma, Marah Halim usai mendampingi Bupati Seluma menghadiri safari ramadan di Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo pada Senin siang, (1/4/2024).

BACA JUGA:10 Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2024, Wajib Banget Dikunjungi

Menurutnya, pengembalian kerugian negara dari pemerintah Desa Suban sudah dikembalikan 2 minggu yang lalu, setelah sebelumnya diangsur Rp 205 juta terlebih dahulu, kemudian berikutnya menyusul pelunasan sisanya sebesar Rp 426 juta.

 

Pelunasan ini dilakukan pemerintah Desa Suban meskipun telah melewati waktu 60 hari sejak hasil audit investigasi inspektorat keluar, yakni dari 9 Januari 2024 hingga 8 Maret 2024 lalu.

 

Dari total kerugian negara Rp 631 juta tersebut, mayoritas terdapat temuan dari kegiatan fisik, namun  ada juga beberapa temuan mal administrasi. 

BACA JUGA:Anti Norak! Ini Loh Model Baju Lebaran 2024 Remaja Wanita, Kekinian dan Elegan

“iya, sudah dikembalikan semuanya kerugian negaranya, 2 minggu lalu sudah lunas semua,” terang Marah Halim.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo menegaskan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Inpekstorat Seluma berkaitan dengan temuan Desa Suban tersebut dan segera melakukan gelar perkara terlebih dahulu, untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Iya pengembalian kerugian negara dari Pemerintah Desa Suban sudah selesai, kita lakukan gelar perkara dulu ya untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur AKP. Dwi Wardoyo.

Kategori :