Mantan Marketing BSI Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Lebih Berat dari Dua Atasannya

Selasa 02-04-2024,13:53 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Dana KUR BSI Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan. Dalam pembacaan putusan yang diketui Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, Robi Riantori selaku mantan Marketing dituntut berat dengan uang pengganti 1,48 Milyar rupiah.

 

Hakim menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Cara Cairkan Dana Instan Rp 10 Juta di Aplikasi blu by BCA, Mudah Cair Bunga Rendah

Dalam amar putusan, Ketua Hakim menjelaskan jika pelaku utama Robi Riantori yang menggunakan dana KUR untuk keperluan pribadi nya sendiri yakni untuk membayar hutang ke rentenir, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,48 Milyar

 

"Hukuman 4 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda 300 juta subsidair 3 bulan serta dibebankan total kerugian negara Rp. 1,48 Milyar. Namun apabila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan, maka diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

BACA JUGA:Ini Manfaat Buah Duku untuk Bumil! Mulai dari Kulit hingga Biji Buah Duku Bisa Dimanfaatkan

Sedangkan untuk terdakwa Efriko Deswanto selaku Mantan Micro Marketing Manager divonis 2 tahun 2 bulan denda 100 juta subsidair 2 bulan dan terdakwa Adi Santika selaku mantan Branch Manager Bank divonis 1 tahun 8 bulan denda Rp. 100 juta subsidair 2 bulan.

 

Menanggapi atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dan para terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing menyampaikan sikap pikir-pikir.

 

Senada yang sama disampaikan Kuasa Hukum dua terdakwa robi riantori dan Efriko Deswanto yang menyatakan pikir pikir terlebih dahulu. Sedangkan terdakwa Santika tegas menyatakan akan mengajukan banding.

BACA JUGA:Sempat Jadi DPO, Bagaimana Status Terbaru Aiptu FN Pasca Tembak Debt Collector di Palembang?

Sebelumnya, dalam Tuntutannya JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Robi Riantori justru dituntut hukuman paling berat, yakni hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp.300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan pejara. Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp. 1,4 Milyar, dan apabila 1 bulan setelah putusan tidak dibayar makan diganti pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kategori :