SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM – Aksi unjuk rasa lanjutan dari aksi warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo sebelumnya yang terjadi pada Kamis (21/3/2024) lalu, kembali terulang pada Selasa siang (2/4/2024).
Namun dalam aksi unjuk rasa kali ini, massa yang tergabung turun ke jalan di depan Kantor Bupati Seluma lebih banyak dari sebelumnya, dan sempat berlangsung anarkis. Ini lantaran massa yang berunjuk rasa sudah tak sabar merangsek masuk ke dalam kantor Bupati Seluma, hingga merobohkan pagar portal besi yang ada di belakang kantor Bupati Seluma.
BACA JUGA:Bolehkah Debt Collcetor Pinjol Menyita Barang? Begini Ketentuan Terbaru dari OJK
Korlap dan sejumlah orator aksi ini saling bersaut-sautan, dengan menyuarakan mendesak Bupati Seluma dapat tegas mengambil sikap dalam permasalahan ini, lantaran sebelumnya pada aksi unjuk rasa sebelumnya, Pemkab Seluma telah menyepakati berita acara terkait dikeluarkannya surat keputusan (SK) Bupati Seluma tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades) Dusun Baru, Ibrani.
Adanya aksi unjuk rasa dari warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo ini dikawal ketat oleh personel Polres Seluma dan Satpol PP.
BACA JUGA:Cara Lolos Survei KUR, Ini 8 Panduan Lengkap serta Proses dan Daftar Pertanyaannya
Kabag Ops. AKP. Yudha Setiawan yang mengawal jalannya aksi unjuk rasa ini telah menyiagakan 130 personel gabungan termasuk dari Polsek Talo, untuk disiagakan di komplek perkantoran Pemkab Selumam, baik yang berseragam dinas maupun berpakaian preman.
"Iya, ada 130 personel yang standby di sekitaran Kantor Bupati Seluma," tutur Kabag Ops.
Sementara itu, koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa ini, Yoyon Putra menegaskan jika aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat karena plin-plannya Pemkab Seluma dalam menangani kasus ini.
BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui
“kami kecewa dan menyesali adanya intervensi dari DPRD Seluma terhadap permasalahan ini dan menganggap DPRD Seluma berat sepihak, karena DPRD Seluma melakukan hearing / rapat dengar pendapatan (RDP) hanya mengundang pihak Ibran, tanpa mengundang pihak lainnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Seluma dan Warga Desa Dusun Baru yang merasa dirugikan atas ulah kades. Kami tetap menuntut hal yang sama, yakni mendesak Bupati harus segera mengeluarkan SK pemberhentian Kades Ibran, jangan ditunda tunda lagi karena sudah meresahkan warga," ucap Yoyon.