Debitur Pinjol Harus Pahami! Ini Aturan Baru Pinjol 2024 Tentang Debt Collector

Selasa 02-04-2024,18:05 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

7. Ketentuan penagihan makin ketat

Aturan pinjol OJK terbaru yang terakhir berkaitan dengan penagihan yang makin ketat. OJK menyebut bahwa debt collector tidak boleh menggunakan cara-cara kasar, seperti mengancam, melakukan kekerasan, hingga tindakan yang mempermalukan debitur.

Debt collector juga tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, melakukan intimidasi, hingga merendahkan harga diri debitur, kontak darurat, rekan, dan keluarga debitur.

BACA JUGA:Cara Top Up dan Persyaratan Pengajuan KUR BNI, Bunga Angsuran hanya 6 Persen

Sementara itu, aturan OJK tersebut juga menyebutkan bahwa penagihan debt collector pinjol dapat dilakukan dengan dua cara yakni: 

1. Desk collection, melalui aplikasi perpesanan, panggilan telepon atau video, serta perantara lainnya 

2. Field collection, dengan mendatangi langsung peminjam. 

Penyelenggara pinjol atau fintech lending harus melakukan penagihan secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menagih utang.

Platform pinjaman online juga wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.  

Jika peminjam mengalami gagal bayar, penyelenggara harus melakukan penagihan minimal memberikan surat peringatan setelah jatuh tempo. Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol harus memastikan bahwa: 

BACA JUGA:Daftar Pertanyaan saat Survei KUR BRI, serta Tips Menjawabnya agar Pengajuan Pinjaman Disetujui

1. Tenaga penagihan atau debt collector memperoleh pelatihan yang memadai terkait tugas dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku 

2. Pihak ketiga yang diajak bekerja sama wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK 

3. Identitas setiap tenaga penagihan atau debt collector ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara pinjol 

4. Tenaga penagihan atau debt collector dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut: 

- Menggunakan kartu identitas resmi yang dilengkapi dengan foto diri 

Kategori :