KUR merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mengembangkan UKMK di Indonesia. Meskipun demikian, sumber pendanaan kredit bukanlah berasal dari pemerintah, melainkan dari bank pelaksana yang ditunjuk.
Dalam program KUR ini, pemerintah melalui dua lembaga yakni PT. Jamkrindo dan PT. Askrindo berperan sebagai penjamin atas penyaluran KUR kepada pelaku UMKM.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Limit Tinggi Sampai Rp 20 Juta, Bisa Dicicil dan Mudah Cair
Sementara KUM bukan merupakan program pemerintah, melainkan program atau produk layanan lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun koperasi.
Dalam mekanisme dan penyaluran KUM tidak ada campur tangan dan keterlibatan pemerintah. Artinya, pemerintah tidak menjamin KUM yang disalurkan kepada masyarakat pelaku UMKM.
Segala bentuk risiko kredit macet yang mungkin diderita bank pelaksana atau penyalur menjadi tanggung jawab dari bank itu sendiri.
BACA JUGA:9 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Limit Tinggi Sampai Rp 20 Juta, Bisa Dicicil dan Mudah Cair
3. Limit plafon kredit
Meski sama-sama diperuntukkan bagi pelaku UMKM, namun KUR dan KUM memiliki limit atau batasan plafon yang berbeda. KUR memiliki tiga skema yaitu:
- KUR mikro dengan limit plafon kredit maksimal Rp 20 juta.
- KUR ritel dengan limit plafon kredit antara Rp 20 juta hingga Rp 500 juta.
- KUR linkage dengan limit plafon kredit maksimal Rp 2 milyar.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah dan Tenor Cicilan Panjang, Sampai 24 Bulan
Terkait dengan limit plafon kredit ini, tingkat suku bunga yang dibebankan untuk masing-masing skema juga berbeda. Pada KUR mikro dikenakan suku bunga maksimal 22% per tahun, KUR ritel sebesar 13% per tahun, dan KUR linkage sebesar 14% per tahun.
Skema KUM tergantung pada program dan kebijakan masing-masing bank pelaksana atau penyalur. Namun, KUM umumya hanya memiliki satu skema, di mana limit plafon kredit minimal Rp 5 juta dan maksimal mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.