BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Caca Handika warga Padang Nangka Singgaran Pati Kota Bengkulu, disergap Tim Resmob Macan Gading bersama dengan Opsnal Kampung Melayu.
BACA JUGA:Hujan Es di Bengkulu Utara, Warga Kaget Baru Pertama Kali Terjadi
Pria yang memiliki tato di bagian bahu sebelah kiri dengan bermotif batik ini, terlibat aksi penjambretan tas berisi barang berharga milik Honorer bernama Elvina, di Kawasan Jalan Laboratorium Kelurahan Muara Dua pada Sabtu 11 maret 2023.
BACA JUGA:Lagi Bakar Sate, Buronan Polres Rejang Lebong Diringkus Elang Jupi
Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Jufri menyatakan, kejadian penjambretan berawal saat korban melintas di lokasi kejadian seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.
BACA JUGA:Boy Arnez, Pemain Voli Sumut Pernah Tanding di Bengkulu Dipanggil untuk Sea Games 2023
Pelaku dan rekannya yang diduga kuat sudah mengikuti, langsung memepet sepeda motor korban.
Tidak butuh waktu lama, salah satu pelaku yang bertugas sebagai eksekutor menarik tas beriisi 3 unit Handphone.
BACA JUGA:CATAT, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Balap Liar saat Asmara Subuh
Atas laporan dari korban, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Opsnal Kampung Melayu melakukan penyelidikan.
Hasilnya kurang 10 hari pasca kejadian pelaku berhasil diamankan di kawasan Muhajirin Kelurahan Padang Nangka Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Perusahaan Wajib Berdayakan 75 Persen Pekerja Lokal, Pemkab Benteng Awasi Pakai Aplikasi ‘Sinetron’
"Pelaku berjumlah dua orang, pelaku Caca Handika sebagai joki yang mengarahkan targetnya. Satu orang pelaku lainnya masih kita buru," ungkap Kabag Ops. Kompol. Jufri dalam press rillisnya Rabu Siang (22/3/2023).
BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.