Jadwal Libur Lebaran 2024 Anak Sekolah SD, SMP dan SMA, Berapa Hari Total Libur Lebaran?

Kamis 04-04-2024,22:16 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berikut ini jadwal libur lebaran 2024 anak sekolah SD, SMP dan SMA, berapa hari total libur lebaran? yuk simak.

Bulan Maret telah berakhir, saatnya memasuki bulan April yang kini bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Berapa jumlah hari libur Lebaran dan kapan hari raya tersebut?

Tanggal Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah masih menunggu penetapan dari pemerintah. Tetapi, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Idul Fitri tahun ini akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

BACA JUGA:Lebaran Sebentar Lagi! Begini Cara Melihat Hilal Secara Ilmiah Tanpa Alat

Bulan April 2024 terdiri dari 30 hari dengan pembagian dalam 4 pekan. Pada bulan ini, terdapat tanggal merah libur nasional dan cuti bersama dengan total mencapai 6 hari.

Dalam bulan April ini, hari libur nasional berjumlah 2 hari. Sedangkan cuti bersama mencapai 4 hari. Seluruh hari libur nasional dan cuti bersama di bulan April merupakan rangkaian dari hari libur Lebaran 2024.

Selain itu, libur Lebaran 2024 juga termasuk 4 hari libur akhir pekan yang jatuh pada tanggal 6, 7, 13, dan 14 April 2024. Jadi, total libur Lebaran tahun ini adalah 10 hari, meliputi hari libur akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama.

BACA JUGA:Begini Cara Menentukan Lebaran Idul Fitri Versi Muhammadiya, NU dan Pemerintah

Lalu kapan saja jadwal libur lebaran anak sekolah 2024?

Jika mengacu pada Surat Keputusan Menteri (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Nomor. 855 Tahun 2023, ada enam hari libur lebaran.

Berikut ini jadwal libur lebaran sesuai SKB 3 Menteri

- Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah: 10-11 April 2024 - Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah: 8, 9, 12, 15 April 2024.

BACA JUGA:Kapan Lebaran? Berikut Daftar Lokasi Pemantauan Hilal di Seluruh Indonesia

Jadwal libur lebaran berdasarkan SKB 3 Menteri ini berlaku umum untuk semua masyarakat. 

Namun jika mengacu pada kalender pendidikan bisa saja tanggal libur lebaran anak sekolah di masing-masing daerah berbeda.

Kategori :