- Tanggal 13 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB
- Tanggal 14-16 April 2024: Pukul 08.00 - 08.00 WIB
- Lokasi: KM 414 hingga KM 0
Arus balik akan terjadi dari KM 414 hingga KM 0 jalan tol.
Adapun pengecualian penerapan aturan ganjil-genap mudik Lebaran 2024 mencakup beberapa kategori kendaraan sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yang meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah
BACA JUGA:Amankan Anabul Kesayangan Selama Mudik Lebaran, Ini Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Bandung
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua Komisi Yudisial
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.