Berlaku Mulai Tanggal 5 April, Lantas Ganjil Genap Lebaran Sampai Tanggal Berapa? Simak Selengkapnya di Sini

Jumat 05-04-2024,13:17 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

- Tanggal 13 April 2024: Pukul 08.00 - 24.00 WIB

- Tanggal 14-16 April 2024: Pukul 08.00 - 08.00 WIB

- Lokasi: KM 414 hingga KM 0

Arus balik akan terjadi dari KM 414 hingga KM 0 jalan tol.

Adapun pengecualian penerapan aturan ganjil-genap mudik Lebaran 2024 mencakup beberapa kategori kendaraan sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yang meliputi:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah

BACA JUGA:Amankan Anabul Kesayangan Selama Mudik Lebaran, Ini Rekomendasi Tempat Penitipan Kucing di Bandung

- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi

- Ketua Komisi Yudisial

- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

Kategori :