- Golongan VIB: Rp 1.285.200
- Golongan VII: Rp 1.860.400
- Golongan VIII: Rp 2.452.400
- Golongan IX: Rp 3.755.000
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024 Naik Mobil Pribadi, Pastikan 13 Komponen Wajib Ini Diperiksa
Berikut jenis golongan kendaraan
- Golongan I: sepeda
- Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
- Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga
- Golongan IV A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan IV B: mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter
- Golongan V A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
- Golongan V B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
- Golongan VI A: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
- Golongan VI B: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandingan