Disinyalir saat itu pelaku menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga tidak bisa menghindari korban yang saat itu ingin menyebrang.
Akibat dari tabrakan tersebut, korban langsung terjatuh dan kondisi wajah yang penuh luka akibat terseret di aspal pasca ditabrak. Sedangkan pelaku yang tidak terjatuh langsung tancap gas melarikan diri dari tanggungjawabnya.
Adapun rincian luka yang dialami korban yakni luka robek di bagian kening sebelah kanan, luka robek di bibir bagian atas, patah gigi di bagian depan, dan luka lebam di bagian kepala atas.
"Pelaku saat itu tidak terjatuh dan langsung tancap gas pergi meninggalkan korban dalam kondisi luka berat, saat ini laporannya sudah kami terima dan kami ditindaklanjuti," tegas Kasi Humas.
BACA JUGA:Pantau Arus Mudik Secara Langsung, Ini Link Live Streaming Tol Mudik Lebaran 2024
Sementara itu, tercatat sejak 1 Januari 2023 hingga Desember 2023. Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Seluma telah menangani 85 laporan polisi (LP) terkait kecelakaan lalulintas. Dari 85 LP tersebut, setidaknya ada 26 orang yang meninggal dunia dan tercatat total kerugian materil sebesar Rp 322.100.000 juta.
Kasat Lantas, Iptu. Teguh Prasetyo,S.Tr.K mengatakan dari 26 korban tersebut, rata-rata meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), namun tidak sedikit juga yang meninggal saat dalam perjalanan menuju rumah sakit atau saat dalam penanganan medis.
"Kebanyakan yang meninggal dunia dilokasi karena parahnya luka yang dialami sehingga korban kehabisan darah dan meninggal," jelas Kasat Lantas.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Limit Tinggi Terbaru 2024 dan Punya Tenor yang Panjang, Sudah Terdaftar di OJK
Sedangkan untuk korban yang mengalami luka berat sebanyak 39 orang dan mengalami luka ringan sebanyak 126 orang. Luka berat ini merupakan kategori korban yang mengalami pendarahan hebat, terluka parah atau patah tulang, namun masih bisa di selamatkan. Sedangkan luka ringan yakni memar disebagian tubuh, dan ada beberapa luka goresan yang dapat sembuh dalam hitungan minggu atau hari.