Secara umum, berikut adalah jenis barang yang bisa dijadikan sebagai agunan, yakni meliputi :
1. Memiliki nilai ekonomis
Hal itu artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Adanya hak kepemilikan
Jadi, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Terdapat nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Hal tersebut memiliki arti yakni dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:Demi Meningkatkan Pelayanan dan Keselamatan, Segini Tarif Penyebrangan Merak-Bakauheni Terbaru
Nah, kamu bisa cek SLIK OJK online melalui SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
Perlu dicatat, ketentuan di atas dapat berubah mengikuti kebijakan yang berlaku.
Demikian ulasan mengenai ingin pinjam uang di KTA Bank tercepat cair ? coba DBS, ini syarat dan ketentuan yang berlaku. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)