BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Sejumlah pemerintah provinsi memberi kemudahan kepada masyarakat dengan menghapus bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Setidaknya saat ini ada 23 provinsi yang telah menghapus bea balik nama tersebut.
Untuk diketahui penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Karena BBNKB II merupakan bagian dari pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Diusulkan Dihapus
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk menghapuskan BBNKB II. Alasannya selain memberi kemudahan juga untuk kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
Irjan Firman beralasan, dengan dihapuskannya bea balik nama kendaraan bermotor akan memudahkan masyarakat. Tidak hanya itu masyarakat juga akan lebih taat membayar pajak.
BACA JUGA:Selain Seorang Remaja, Petir di Kaur juga Menyambar Lima Rumah Warga, Banyak Barang yang Rusak
"Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam video yang diunggah YouTube NTMC Polri. BACA JUGA:Main Handphone saat Hujan Lebat, Remaja Ini Disambar Petir Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor. BACA JUGA:Ini 13 Jenis Motor yang Disubsidi Rp 7 Juta Per Unit oleh Pemerintah, Jumlahnya 200.000 UnitSementara itu, saat ini setidaknya ada 23 provinsi yang telah menghapuskan BBNKB II atau bea balik nama kendaraan ke-2 atau kendaraan bekas. 23 provinsi tersebut yakni:
1. Seperti Aceh 2. Sumatera Barat3. Kepulauan Riau
4. Kalimantan Tengah 5. Kalimantan Timur 6. Gorontalo 7. Sulawesi Selatan BACA JUGA:Gadai SK PNS Bisa Dapat Pinjaman Rp 1 Miliar, Berikut Ketentuan, Syarat dan Perkiraan Angsuran Bulanan8. Papua Barat.
9. Sumatera Utara 10. Jambi 11. Bengkulu 12. Sumatera Selatan 13. Jawa Barat 14. Banten 15. Jawa Tengah 16. Jawa Timur17. Sulawesi Barat
BACA JUGA:Harga BBM Bulan April Turun, Semoga saja Karena Harga Minyak Dunia Anjlok
18. Sulawesi Utara 19. Sulawesi Tenggara 20. Bali 21 Nusa Tenggara Timur 22. Maluku 23. Papua
Tim liputan