"Jika utang sudah jatuh tempo maka lebih utama membayar utang terlebih dahulu, jangan berbuat baik dengan hawa nafsu," katanya.
BACA JUGA:H-1 Lebaran, Warga Seluma Rela Antri, Bukan Demi Sembako, Tapi Demi Mendapatkan Gas Melon Subsidi
Lebih lanjut, Buya Yahya juga memperingatkani agar jangan dulu memikirkan sedekah seperti bagi-bagi THR lebaran jika masih punya utang dan sudah jatuh tempo.
"Jangan mikir sedekah, kalau mikir sedekah justru jadi maksiat," ungkapnya.
Namun berbeda lagi hukumnya jika utang belum jatuh tempo dan sudah ada dana lain untuk membayarnya nanti, jika demikian maka hukumnya boleh dilakukan.
"Jangan biasa berbuat baik dengan hawa nafsu, itu tidak akan istiqomah, tidak abadi, dan tidak diterima oleh Allah SWT," tegasnya.
Artinya, alih-alih menjadi ladang sedekah, bagi-bagi THR lebaran bisa menjadi maksiat jika yang memberi uang masih dalam keadaan berutang kepada orang lain. Naudzubillah
Nah, itulah hukum bagi-bagi THR lebaran tapi masih punya utang yang belum lunas.
(Novan)