BACA JUGA:Lowongan Kerja di Pelindo untuk Lulusan SMA, DIII, DIV dan S1
Ada empat skema Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, yaitu:
1. Guru dengan TMT mengajar maksimal 31 Desember 2015
2. Guru dengan TMT mengajar 1 Januari 2016 - 31 Desember 2020
3. Perpanjangan masa studi bagi mahasiswa PPG 2018 dan 2019 yang habis masa studinya.
4. PPG bagi guru eks-PLPG 2017 yang akan diselenggarakan dengan mekanisme konversi nilai.
BACA JUGA:Beli Motor Dibantu Rp 7 Juta untuk Pemilik KTP Ini, Buruan
"Di samping PPG Dalam Jabatan, Kementerian Agama juga akan menyelenggarakan PPG Prajabatan yang akan dimulai pada pertengahan tahun ini. PPG Prajabatan ini akan menyasar para freshgraduate lulusan PTKIN dengan jurusan keagamaan yang ingin berkarir menjadi guru professional," tutupnya.
(tim)