Dengan begitu, uang THR anak atau uang lebaran mereka merupakan miliknya, sehingga tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.
Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya, yakni sebagai berikut :
1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk dalam rangka menguasai harta anak.
2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.
(Ma’alimus Sunan, 3/801).
Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan kepada anak yang lain, dan bukan diambil ketika salah satunya menjelang wafat, berdasarkan hadits: “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”” (Manhajus Salikin, hal. 176).
Maka dari itu, ayah boleh saja mengambil THR atau uang lebaran anaknya semaunya dengan memperhatikan syarat-syarat di atas. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk ibu.
BACA JUGA:Rp 20 Juta Cair ke Rekening, Ini 8 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK Limit Besar di Awal Pinjaman
Demikian ulasan mengenai bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak? Jangan sampai salah, begini penjelasannya. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)