Jadi Tradisi saat Hari Raya Idul Fitri, Begini Hukum Meminta THR Dalam Islam

Kamis 11-04-2024,23:17 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Dengan begitu, uang THR anak atau uang lebaran mereka merupakan miliknya, sehingga tidak boleh diambil oleh orang tua dengan cara batil.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol yang Bayarnya Bisa Dicicil Bulanan, Ini 7 Rekomendasi Terbaik yang Resmi dan Diawasi OJK

Al Khathabi rahimahullah memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya, yakni sebagai berikut :

1. Hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk dalam rangka menguasai harta anak.

2. Tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak.

(Ma’alimus Sunan, 3/801).

Syaikh As Sa’di rahimahullah menjelaskan: “Seorang ayah boleh mengambil harta anaknya semaunya, selama tidak membahayakan anaknya, dan tidak untuk diberikan kepada anak yang lain, dan bukan diambil ketika salah satunya menjelang wafat, berdasarkan hadits: “engkau dan hartamu adalah milik ayahmu”” (Manhajus Salikin, hal. 176).

Maka dari itu, ayah boleh saja mengambil THR atau uang lebaran anaknya semaunya dengan memperhatikan syarat-syarat di atas. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk ibu.

BACA JUGA:Rp 20 Juta Cair ke Rekening, Ini 8 Rekomendasi Pinjol Resmi OJK Limit Besar di Awal Pinjaman

Demikian ulasan mengenai bolehkah orang tua memanfaatkan uang THR anak? Jangan sampai salah, begini penjelasannya. Semoga bermanfaat. 

(Septi Widiyarti)

Kategori :