- Tenor 12 bulan: Rp 762.600 per bulan
- Tenor 18 bulan: Rp 512.600 per bulan
- Tenor 24 bulan: Rp 387.600 per bulan
- Tenor 36 bulan : Rp 262.600 per bulan
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Syariah Tanpa Jaminan, Dapatkan Pendanaan hingga Rp 50 Juta
Sebagai informasi tambahan, berikut ini ada beberapa jenis barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, yakni:
1. Kendaraan
Kendaraan menjadi salah satu barang yang bisa digadaikan di Pegadaian. Namun tidak semuanya bisa digadaikan, sebab kendaraan yang bisa digadaikan dapat dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.
2. Emas
Sudah bukan rahasia lagi, Emas adalah barang yang paling populer digadaikan di Pegadaian. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal.
Kemudian, untuk jenis-jenis emas yang bisa digadaikan yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
3. Sertifikat
Sedangkan untuk gadai sertifikat yang dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Namun, untuk nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah akan ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah yang akan digadaikan.
Sedangkan untuk jaminan sertifikat rumah bisa mendapatkan harga tinggi jika nilai jualnya mahal. Akan tetapi bergantung dengan kondisi rumah dan tanah.