NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Emak-emak perlu tahu, ini aturan Kemendikbud tentang seragam sekolah mulai dari SD sampai SMA. Penjelasan lengkapnya bisa kamu dapatkan di artikel berikut.
Seragam sekolah menjadi id entitas yang membedakan antara sekolah satu dengan yang lain atau jenjang dasar hingga menengah.
BACA JUGA:Berikut Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Tingkat SD SMP SMA Mulai Jenis, Model, Warna, Atribut
Di Indonesia, seragam digunakan di lembaga pendidikan mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Tentunya, setiap jenjang memiliki seragam yang berbeda-beda.
Warna seragam yang berbeda-beda ini, juga mempunyai filosofi masing-masing dan tujuan tersendiri.
Sebenarnya, warna seragam yang berbeda-beda di masing-masing tingkatan pendidikan telah dimulai diberlakukan sejak zaman pemerintahan Soeharto atau pada tahun 1982.
BACA JUGA:Info Penting, Ini Ketentuan Terbaru Seragam Sekolah Mulai dari SD hingga SMA
Sebagai catatan, bahwa hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 52 tanggal 17 Maret 1982, yakni pemerintah resmi menetapkan penggunaan seragam sekolah termasuk warna yang digunakan.
Ini Aturan Kemendikbud Tentang Seragam Sekolah 2024 Mulai dari SD Sampai SMA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan tentang pemakaian seragam sekolah.
Aturan terkait seragam sekolah yakni Permendikbudristek No 50 Tahun 2022 dengan status masih berlaku.
Sedangkan untuk aturan terbaru yang telah terbit yakni Peraturan Mendikbudristek No 12 Tahun 2024 yang berisi berlakunya Kurikulum Merdeka pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Lebaran Ketiga, Tiket Bus PO SAN Bengkulu untuk Arus Balik Hingga 19 April Sudah Habis Terjual
Aturan yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan siswa baru.