Pelaku yang baru masuk di tengah perbincangan langsung mengungkit permasalahan sebelumnya. Korban berusaha menjelaskan, akan tetapi pelaku terkesan menyudutkan dan menyalahkan.
Merasa tersudut, korban emosi lalu memukul meja.
Hari terus berlalu, perlakuan dan sikap tak mengenakan dari pelaku kian menjadi dan disengaja untuk memancing emosi korban.
BACA JUGA:Ini 10 Besar Calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu
Bahkan menurut korban, ada suatu hari pelaku mengambil air minum melalui korban dengan sengaja hingga mengenai celana korban.
Bahkan pelaku mengakui tindakannya dengan sengaja membasahi celan korban lantaran tidak senang dengan kejadian beberapa hari lalu saat korban menepuk meja.
BACA JUGA:Begal di Binduriang Ditembak, 3 Orang Lagi Masih Diburu
Tiba di hari Jum'at, 24 Maret 2023, korban yang berada di ruang guru untuk membuat soal dan juga tengah membantu salah satu guru di MAN Bintuhan memperbaiki ketikan, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung melancarkan tinjunya mengarah ke bibir korban yang menyebabkan luka sobek.
Oleh Korban Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kaur untuk menangani perkara yang menimpanya.
BACA JUGA:Jual Wanita Rp 400 Ribu ke Pria Hidung Belang, Mucikari Ditangkap
Terkait laporan perkara penganiayaan itu, dibenarkan Kasi Humas Polres Kaur berdasarkan laporan korban dengan Nomor LP/GAR/B/45/III/2023/SPKT/POLRES KAUR/POLDA BKL, tanggal 24 Maret 2022.
Korban melaporkan atas dugaan penganiayaan.
"Korban melaporkan pelaku Jumat siang ke SPKT, atas dasar penganiayaan dengan pasal 351 KUHP," ujar Kasi Humas, AKP Jhoni Silaen Kamis (24/323) malam.
febrianto dhan