Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera
- Seragam pramuka dan khas sekolah
Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah
Pakaian adat
Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.
Aturan Seragam Sekolah saat Upacara
Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:
Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Penerapan dan Sanksi
BACA JUGA:Info Penting, Ini Ketentuan Terbaru Seragam Sekolah Mulai dari SD hingga SMA
Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Program Hebat, Seluruh Murid Baru SD/MI dan SMP/MTs Diberi Seragam Sekolah Gratis
Itulah aturan baru seragam sekolah terbaru 2024 jenjang SD SMP dan SMA, ada pakaian adat.