BACA JUGA:Arus Balik Idul Fitri 1445 H pada H+4 Lebaran, 4.335 Pemudik Tinggalkan Bengkulu via Pesawat Terbang
Kriteria Penerima BPNT
BPNT diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS. Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. Setelah diverifikasi pemerintah pusat, data dalam DTKS resmi jadi KPM yang dipantau pemkab dan pemkot.
BACA JUGA:Viral Ditiktok, Ini Link Ujian Kepekaan Google dan Cara Mainnya
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 3 2024
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat HP.
2. Pada kolom wilayah, pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa sesuai data KTP.
3. Masukkan nama penerima manfaat.
4. Tuliskan ulang kode captcha yang muncul.
5. Klik tombol "Cari Data".
6. Hasil pengecekan akan menampilkan status terkait kepesertaan BPNT 2024, seperti:
- Status "Ya" menandakan KPM terdaftar sebagai penerima BPNT tahun ini.
- "Pengurus" atau "Anggota Keluarga" menunjukkan posisi KPM dalam keluarga.
- "Diproses Bank Himbara/PT Pos" mengindikasikan BPNT sedang diproses untuk dicairkan.
- Nama bulan menunjukkan periode pencairan BPNT bagi KPM tersebut.
BACA JUGA:10 Obat Tradisional Perut Kembung Pada Anak, Berikan Kenyamanan Pada Si Kecil, Terutama Saat Mudik
Dasar Hukum BPNT
Bantuan Pangan Non Tunai memiliki dasar hukum yang mengatur. Dasar hukum BPNT adalah:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Tunai.
- Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2016 tentang strategi Nasional Keuangan Inklusif.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 228/PMK.05/2016 tentang 5. Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial dari Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan.
BACA JUGA:Begini Cara Cek BLT Mitigasi 2024, Melalui 2 Langkah, Lengkap dengan Syarat dan Nominal Bantuan