Pastikan Seragam Nasional Siswa SD SMP dan SMA Tahun 2024 Sesuai Aturan Mendikbud, Berikut Modelnya

Sabtu 13-04-2024,21:12 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Seragam Pramuka mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Penggunaannya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah masing-masing.

Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan oleh pihak sekolah, dengan memperhatikan hak setiap siswa dalam keberagaman agama dan kepercayaan mereka.

Artinya hal ini tidak boleh dipaksakan. Penggunaannya disesuaikan dengan hari yang telah ditetapkan oleh sekolah.

BACA JUGA:Aturan Baru Seragam SD SMP dan SMA 2024, Ini Sanksi Kepala Sekolah yang Tak Menerapkan

Pakaian Adat

Pakaian adat mengikuti model dan warna yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, dengan mempertimbangkan keberagaman agama dan kepercayaan siswa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Penggunaannya disesuaikan dengan hari atau acara adat tertentu.

Cara yang lebih mudah bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam mengawasi dan memastikan pelaksanaan aturan seragam sekolah dan pakaian adat adalah dengan mengawasi pelaksanaannya.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah (kepsek) harus memastikan aturan yang telah dikeluarkan oleh kementerian diikuti dengan baik.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Sahkan Aturan Baru Seragam Sekolah Terbaru 2024 Jenjang SD SMP dan SMA, Ada Pakaian Adat

Jenis pelanggaran yang mungkin terjadi dapat diatasi dengan memberikan peringatan lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat dan golongan, penundaan hak-hak jabatan, serta sanksi administratif lain sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab atas penerapan aturan seragam sekolah ini.

Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, diharapkan penerapan seragam sekolah dapat menumbuhkan semangat belajar yang lebih teratur dan mendorong pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Ketentuan model pakaian seragam nasional sekolah dapat ditemukan dalam lampiran Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Kategori :