1. Pinjam di perusahaan pinjol terdaftar/berizin OJK
Pastikan masyarakat hanya melakukan pinjaman di perusahaan yang telah terdaftar/berizin di OJK. Sampai dengan September 2023, terdapat 101 penyelenggara pinjol yang berizin OJK.
Di samping itu, masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website resmi OJK.
2. Teliti saat mengunduh aplikasi pinjol
Masyarakat harus jeli saat mengunduh aplikasi pinjol, seperti pada bagian permission hal apa saja yang disetujui aplikasi cari tahu dari handphone.
Perlu diingat, OJK hanya memberikan izin akses camera, microphone, dan location untuk aplikasi pinjol berizin OJK.
3. Kreditur terkesan mengejar-ngejar atau memaksa
Kreditur memakai trik seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, namun mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal.
4. Persyaratan terlalu mudah
Syarat melakukan P2P lending memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional. Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan histori kredit penerima pinjaman, sehingga terkesan mudah dan cepat.
Padahal hal ini merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.
5. Meminta uang muka
Masyarakat perlu mewaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar (lebih dari Rp 1 juta) dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja ini merupakan motif penipuan.
6. Meminta informasi pribadi secara berlebihan
Masyarakat juga harus waspada apabila perusahaan menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti PIN atau password rekening bank. Pada umumnya informasi yang dibutuhkan adalah nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.