LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Satreskrim Polres Lebong berhasil mengungkap dugaan eksploitasi anak dibawah umur yang terjadi pada Sabtu dini hari (25/03).
Adalah AL, Pria berusia 18 tahun warga Kecamatan Lebong Tengah yang digiring petugas ke Mako Polres Lebong karena diduga menjual rekannya 2 orang mahasiswi yang sama-sama berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Elang Jupi Sita Puluhan Keping VCD Bajakan
AL yang merupakan mahasiswa tersebut tega menjual rekannya dengan tarif Rp 250 ribu untuk sekali kencan.
Aksi ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat atas indikasi eksploitasi anak. Berbekal informasi awal, Macan Swarang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus ketiganya di salah satu hotel di Kecamatan Amen.
BACA JUGA:Gubernur dan Bupati Seluma Turut Melayat ke Kediaman Korban Hanyut
Dua mahasiswi tersebut saat ini berstatus sebagai saksi, sedangkan AL ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.
BACA JUGA:TERKINI, 544.180 Guru Honorer Diangkat ASN PPPK
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander membenarkan penangkapan tersebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap perkara tersebut secara detail.
“Iya, tadi malam kita tangkap dan masih dalam pemeriksaan,” kata Alexander.
BACA JUGA:Tukar Uang Baru Lebaran, Disiapkan Rp 195 Triliun, Lokasinya 5.066 Titik
Robi Ardiansyah