Pemerintah segera mengambil kebijakan untuk mengoptimalkan potensi lokal yang tersedia di Kabupaten Seluma seperti sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian dan perkebunan.
"Hal ini akan berdampak positif untuk meningkatkan pendapatan dan memajukan daerah jika pemerintahnya serius dan memiliki political will yang kuat untuk memastikan pengelolaan dan perlindungan sumberdaya alam yang adil demi generasi ke depan," ucapnya.
Ia berharap kepada pihak Kementerian LHK agar dapat menggagalkan dan tidak menerbitkan persetujuan lingkungan PT ESDM.
Perubahan status hutan hujan Bukit Sanggul menjadi hutan produksi seluas kurang lebih 19 ribu hektare akan mempercepat laju bencana ekologis banjir dan longsor ke depannya.
Dari hasil kajian WALHI Bengkulu, bahwa konsesi PT ESDM berada pada ekosistem Hutan hujan yang masih baik. Ribuan masyarakat sangat bergantung pada hutan yang merupakan sumber penghidupannya.
"Kementerian LHK agar dapat segera mendistribusikan pengelolaan hutan kepada masyarakat di sekitarnya. Bahwa pengelolaan hutan lebih baik didistribusikan bagi masyarakat sekitarnya, karena WALHI berkeyakinan bahwa masyarakat adat Serawai memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara adil dan berkelanjutan," pungkasnya.
Kabupaten Seluma sejak lama diketahui memiliki sumber daya mineral terbesar berupa emas di pulau Sumatera ini.
Namun hingga saat ini belum dapat dieksploitasi, karena masih banyak proses dan belum terbitnya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, lantaran lokasi kandungan mineral emas, perak, tembaga, perunggu, dan logam lainnya terkandung diperut bumi seluas 30 ribu hektare berada di kawasan hutan lindung.
Hal ini terarsip di Dinas ESDM Seluma di tahun 2005 lalu, ketika Asisten III Pemkab Seluma Riduan Sabrin menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kabupaten Seluma ketika itu.
“Dahulu pernah dieksplorasi pertama kali oleh salah satu perusahaan lokal dari Jakarta yakni PT. Energi Swa Dinamika Muda, yang melakukan penelitian dengan tim ahlinya dari Australia, untuk meneliti lebih detail tanah yang memiliki kandungan emas terbesar se-Sumatera, yakni di Kabupaten Seluma,” terang Riduan Sabrin.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini tengah fokus untuk melakukan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ada.
Hal ini penting dilakukannya, lantaran ada banyaknya potensi yang dapat didulang oleh Pemkab Seluma, dan saat ini sudah ada beberapa usulan revisi perda yang telah disampaikan agar dilakukan pembahasan lebih mendalam.