Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

Rabu 17-04-2024,18:20 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar
Biar Paham, Begini Cara Membedakan Tambang Emas Ilegal dan Legal, Berserta Cara Memperoleh Izin Usahanya

1. Pencemaran Udara

Udara merupakan media pertama yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar dari kegiatan tambang ilegal.

Polusi dan pembuangan limbah yang sembarang memberi efek buruk terhadap lingkungan juga penyakit bagi warga sekitar, seperti gangguan pernafasan.

BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Harta Karun Emas Mentah Hasil Tambang, Ketahui 9 Tahapan Umum Pengolahan

2. Pencemaran Tanah

Profil genetik serta vegetasi tanah akan rusak apabila terjadi pengeboran/penggalian tanah yang dalam dan berulang-ulang.

Tidak hanya itu, topografi umum terhadap lingkungan sekitar penambangan akan berubah sehingga dapat menyebabkan longsor maupun banjir.

BACA JUGA:Bisa Bikin Warga 1 Provinsi Kaya, Berikut Daerah yang Memiliki Harta Karun Minyak Bumi

3. Pencemaran Air

Merkuri adalah bahan yang lazim dipakai oleh penambang ilegal dalam proses pengolahan emas. Tidak adanya standar baku pembuangan limbah mengakibatkan emisi merkuri terkontamimasi terhadap sumber air dan makhluk hidup disekitarnya.

Sedangkan tambang emas legal menjalankan usaha pertambangan sesuai dengan standar yang telah dipertimbangkan untuk kelayakan lingkungam juga makhluk hidup disekitarnya. Itulah penjelasan lengkap tentang cara membedakan tambang emas ilegal dan legal.

BACA JUGA:Daftar Konglomerat Pemilik Tambang Emas, Ternyata Simpan Harta Karun Terbesar di Indonesia

Sebagai tambahan, informasi berikut ini cara mendapatkan pemberian izin usaha pertambangan batuan:

Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. 

Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Kategori :