Sempat jadi Trend di Tiktok, Bagaimana Hukum Menikah dan Berhubungan dengan Sepupu?

Rabu 17-04-2024,19:31 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sempat jadi trend di tiktok, bagaimana Hukum menikah dan berhubungan dengan sepupu?

Seperti yang baru saja kita lewati, momen mudik Lebaran atau pulang kampung adalah waktu berjumpa dengan keluarga besar. Sanak kerabat yang lama berjauhan dapat bersilaturahmi kembali.

BACA JUGA:Dilarang, Begini Hukum Berhubungan Suami Istri dengan Saudara Kandung, Mengakibatkan Penyakit Genetik

Terlebih, di waktu halalbihalal, berkumpulah anak-anak muda yang lama terpisah. Tak jarang, perjumpaan dan silaturahmi menerbitkan rasa simpatik dan perasaan suka pada sepupu sendiri dari pihak keluarga ayah atau ibu.

Dan yang sempat menjadi viral di media sosial Tiktok yaitu trend bagaimana hukum menikahi saudara sepupu sendiri. Seperti yang kita ketahui jika menikah adalah hal yang sacral antara kedua belah pihak keluarga.

BACA JUGA:Katanya Pakai Doa Ini Anda Bisa Menemukan Harta Karun di Sungai

Lantas bagaimana dengan hukum menikahi sepupu sendiri?

Pada prinsipnya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dan di dalam Islam, tidak ada larangan menikahi sepupu sendiri. Sebab, sepupu termasuk golongan bukan mahram sehingga halal untuk dinikahi.

Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan mengenai bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.

BACA JUGA:Bukan Hanya di Bangka, Ini 5 Daerah Penghasil Harta Karun Timah Terbesar di Indonesia

Seperti yang dikatakan diatas bahwa sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh untuk dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

BACA JUGA:Kemenkes RI Menerima 23.200 jatah, Ini Formasi CPNS Kesehatan 2024

Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:

“Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Kategori :