6 Tempat yang Dilarang dalam Islam Melakukan Hubungan Suami Istri, Salah Satunya Kamar Mandi

Kamis 18-04-2024,09:51 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

2. Teras Rumah atau Balkon

Meskipun teras atau balkon rumah dapat memberikan suasana yang berbeda dan sensasi baru dalam hubungan intim, namun melakukan hal tersebut di tempat terbuka seperti ini sangatlah tidak dianjurkan dalam Islam.

BACA JUGA:Daerah yang Punya Harta Karun Perak Terbesar di Indonesia, Ada di Pulau Sumatera dan Kalimantan

Selain dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi diri sendiri dan orang lain yang melihat, hal ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma-norma sosial dan agama.

3. Garasi

Meskipun berhubungan seksual di dalam mobil bisa menjadi pengalaman yang menarik bagi beberapa orang, namun melakukannya di dalam garasi memiliki banyak kekurangan.

Garasi biasanya identik dengan tempat yang kotor dan berbau, serta tidak nyaman untuk dijadikan tempat intim.

Selain itu, risiko kecelakaan atau masalah kesehatan juga dapat meningkat karena kondisi garasi yang tidak sesuai dengan kebersihan yang diperlukan untuk hubungan intim yang sehat.

Tempat-tempat yang Anda sebutkan merupakan tempat-tempat yang jelas-jelas tidak layak untuk melakukan hubungan intim menurut ajaran Islam. Mari kita bahas lebih lanjut:

BACA JUGA:Ini Dia Lokasi Harta Karun Batu Bara di Sumatera Selatan, Sudah Hasilkan Miliaran Ton

4. Tempat Ibadah

Tempat ibadah, seperti masjid, adalah tempat yang dianggap suci dan dimuliakan dalam Islam. Berhubungan intim di tempat-tempat semacam ini bukan hanya dilarang, tetapi juga dianggap sebagai perilaku yang sangat tidak pantas dan dosa besar.

Tempat ibadah adalah tempat untuk beribadah dan mengingat Allah, bukan untuk melakukan aktivitas duniawi yang dilarang.

5. Jalan

Berhubungan suami istri di tempat umum, termasuk di jalan, adalah tindakan yang sangat tidak pantas dan dilarang dalam Islam.

Selain dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan kejijikan bagi orang lain yang melihat, berhubungan intim di jalan juga dapat membahayakan keselamatan diri dan orang lain karena risiko tertabrak kendaraan atau mengganggu ketertiban umum.

Kategori :