Terpisah, Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (DPOPK) Suramto mengungkapkan bahwa telah mengirimkan tim untuk menyelidiki jejak harta terpendam di Joho, Sukoharjo.
Setelah berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat, diketahui bahwa aktivitas penggalian tanah di sawah Joho tersebut dilakukan tanpa izin resmi.
"Warga yang kami wawancarai mengonfirmasi bahwa aktivitas penggalian di sawah tersebut telah berlangsung lama. Namun, pihak desa dan kecamatan tidak pernah diminta untuk memberikan izin," paparnya.
BACA JUGA:Jejak Misteri Gunung Salak, Mengenai Harta Karun Belanda, Benarkah Ada?
Meskipun belum terbukti adanya benda purbakala di Joho, Suramto menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tidak dapat diterima.
"Walau tanah tersebut dimiliki oleh warga, aktivitas penggalian harus tetap mendapatkan izin resmi," tegasnya, sambil berharap agar lurah dan camat setempat dapat memberikan sosialisasi tentang pentingnya perizinan dalam setiap kegiatan kepada warga.
BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Begini Ciri-ciri Rumah yang Menyimpan Harta Karun Ghaib
Dengan menggali jejak harta karun di Sukoharjo, kita dibawa pada sebuah perjalanan yang memperlihatkan kekayaan sejarah dan budaya wilayah ini, terutama melalui penemuan benda purbakala di areal persawahan Joho.
Warisan berharga ini menjadi bukti keberagaman peradaban dan kekayaan arkeologis yang ada di Sukoharjo.
Namun, upaya menjaga integritas penelitian dan penggalian tetap menjadi fokus, seperti yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (DPOPK) Suramto yang mengirimkan tim untuk menyelidiki jejak harta terpendam di Joho.
BACA JUGA:Harta Karun Berlian di Indonesia Ada di 7 Lokasi Ini, Jadi yang Terbesar
Melalui kerjasama dan penegakan aturan yang tepat, harapannya adalah agar warisan berharga ini dapat dijaga dan diapresiasi secara lebih baik oleh masyarakat setempat dan dunia pada umumnya.
Semoga informasi ini dapat menjadi bekal wawasan sahabat camkoha! terimakasih.
(Sheila Silvina)