Ternyata Bulus Dijadikan Bahan Makanan, Apakah Bulus Haram atau Halal untuk Dimakan? Begini Penjelasannya

Jumat 19-04-2024,19:44 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Meskipun memiliki ciri-ciri khusus seperti cangkang lunak dan kepala pipih, bulus masih merupakan bagian dari keluarga kura-kura. Oleh karena itu, mereka memiliki banyak kesamaan dengan kura-kura dalam hal fisik dan perilaku.

BACA JUGA:Asal Usul Babi Diciptakan serta Alasan Mengapa Allah Menjadikan Babi Hewan yang Haram

5. Hewan Karnivora

Bulus adalah pemakan daging yang biasanya memburu mangsanya di air, termasuk ikan, serangga air, dan invertebrata lainnya.

6. Penyebaran Luas

Bulus tersebar luas di berbagai bagian dunia, termasuk di Asia, Amerika Utara, dan Afrika. Mereka dapat ditemukan di berbagai habitat perairan, mulai dari sungai yang mengalir deras hingga rawa-rawa yang tenang.

BACA JUGA:Umat Islam Wajib Tahu! Ini Sejarah Haramnya Babi Menurut Islam Bersumber Alquran dan Hadis

Labi-labi, atau soft shelled turtles, adalah jenis kura-kura yang dikenal karena memiliki cangkang yang lebih lunak daripada penyu, membuatnya aman untuk dikonsumsi.

Selain sebagai makanan, labi-labi juga sering diburu karena dagingnya diyakini memiliki khasiat obat. Namun, untuk mengetahui apakah labi-labi halal atau haram dalam Islam, diperlukan pemahaman yang lebih mendalam.

BACA JUGA:Daftar Jenis Makanan Haram dalam Islam serta Dalil dan Penjelasannya di Alquran

Labi-labi termasuk dalam kelas reptilia dengan nama ilmiah Dermochelys coriacea. Karena kemampuannya hidup di air dan di darat, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kehalalannya. 

Sebagian berpendapat bahwa labi-labi halal karena tidak ada hadis dari Rasulullah SAW yang secara tegas mengharamkannya. Dalam Islam, jika tidak ada larangan secara eksplisit, maka konsumsi labi-labi dianggap mubah atau diperbolehkan.

BACA JUGA:Bayar Zakat Fitrah dari Harta Haram Korupsi? Ini Hukum dan Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

Pendapat ini juga diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Bulus.

Menurut halaman resmi halalmui.org, fatwa tersebut menyatakan bahwa labi-labi atau bulus, sebagai jenis labi-labi, diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa labi-labi termasuk dalam kategori hewan halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi) asalkan disembelih sesuai dengan syariat Islam, kita perlu bijaksana dalam mengonsumsinya. 

Kategori :