BACA JUGA:Hukum Kredit Motor dalam Islam Halal atau Haram? Begini Penjelasan Gus Baha, Ternyata...
Di tingkat internasional, status labi-labi atau bulus saat ini telah diklasifikasikan sebagai hewan langka dan dilindungi oleh undang-undang.
Saat ini, labi-labi juga telah dijadikan objek budidaya dan menjadi salah satu komoditas perikanan yang juga memiliki nilai penting sebagai sumber plasma nutfah.
BACA JUGA:Hukum Menggunakan Parfum Bagi Wanita Muslim Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya di Sini
Labi-labi dapat dimasak dalam berbagai variasi hidangan, termasuk sup, tim, dan olahan lainnya. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun statusnya dianggap halal menurut fatwa MUI, penting untuk tetap memahami perlunya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi populasi labi-labi dari penangkapan berlebihan.
Selain itu, proses pembudidayaan labi-labi juga harus dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk memastikan kelangsungan hidup spesies ini.
Dengan demikian, sementara labi-labi dinyatakan halal untuk dikonsumsi menurut pandangan agama, kita juga harus mempertimbangkan implikasi ekologis dan keberlanjutan dalam penggunaannya.
Selalu penting untuk menghormati dan mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku terkait dengan pelestarian hewan langka seperti labi-labi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Berikut Daftar Merk Kurma Israel yang Diharamkan MUI
Untuk mengolah bulus dengan memperhatikan prinsip kehalalan dalam Islam, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pemilihan Sumber Bulus
Pastikan bulus yang akan diolah berasal dari sumber yang halal dan terpercaya. Pilihlah bulus yang telah dibudidayakan secara bertanggung jawab dan mematuhi prinsip-prinsip kebersihan serta kehalalan dalam Islam.
BACA JUGA:Bagaimana jika Dapat Uang Haram untuk Bayar Utang? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya
2. Penyembelihan
Sebelum mengolah bulus, pastikan bahwa bulus tersebut disembelih sesuai dengan tata cara yang benar dalam Islam. Penyembelihan dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan memastikan agar proses tersebut tidak menyebabkan penderitaan yang tidak perlu bagi hewan.