RbtvCamkoha - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu melakukan rekontruksi kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan dua orang pemuda Bengkulu Selatan meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan pada Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, rekontruksi digelar di Polres Bengkulu untuk memperjelas kejadian sebenarnya dengan dihadiri oleh Kejaksaan, Kuasa Hukum, tersangka, saksi dan juga pihak keluarga.
Dari pengeroyokan tersebut, dua pemuda meninggal dunia berinisial DA (18) dan AL (19) lantaran mengalami luka tusuk yang cukup serius dibagian perut dan bagian dada serta punggung.
Dalam rekontruksi, ada 33 adegan diperagakan yang dimulai dari awal keributan hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
AKP Malau menambahkan, pengeroyokan itu juga terjadi karena adanya hasutan dari salah satu tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian. Akibat dari peristiwa itu, DA (18) dan AL (19) menjadi korban salah sasaran dan mengalami kekerasan dari para tersangka.
Diterangkan Kasat, sedangkan jumlah tersangka ada 4 orang, dua diantaranya sudah tertangkap berinisial DE dan GU. Sementara dua lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
\"Tersangka DE dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang kekerasan yang mana tersangka melakukan pemukulan sedangkan tersangka GU, dikenakan pasal 160 KHUP tentang penghasutan yang berdampak pada hilangnya nyawa seseorang,\" tutup Kasat.
Rendra Aditya