Berencana Pinjam Uang dengan Gadai SK Pensiun di BRI? Ini Batas Usia Pinjaman Pensiunan

Sabtu 20-04-2024,12:33 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Septi Fitriani

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berencana pinjam uang dengan gadai SK Pensiun di BRI? ini batas usia pinjaman pensiunan. Proses dan syarat yang mudah membuat pengajuan menjadi lancar.

Sudah tidak bisa dipungkiri, semua orang akan mencapai usia pensiun suatu saat nanti. Pensiun merupakan periode ketika seseorang berhenti bekerja dan tidak lagi produktif.

Banyak yang menganggap bahwa meminjam uang di bank bagi pensiunan adalah hal yang ribet. 

Padahal, semuanya terbilang mudah jika kamu mengetahui caranya. Ada berbagai hal yang perlu dipertimbangkan, mulai dari identitas lengkap hingga batas usia. 

Syarat-syarat ini terkadang tidak dipahami bagi mereka yang akan mengajukan pinjaman, sehingga hal ini membuat pinjam uang di bank terasa susah.

Ini Batas Usia Pinjaman Pensiunan

Batas usia dalam prosedur pengajuan pinjaman berguna untuk memastikan kamu berada di usia produktif. 

Hal ini juga berguna untuk memastikan kamu tidak akan mengalami kesulitan saat melakukan pelunasan, baik pinjaman atau pun bunga bank.

Produk pinjaman bagi Pensiunan BRI yakni BRIguna Purna, merupakan kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (uang pensiun). 

Dapat digunakan untuk pembiayaan keperluan produktif dan non produktif. Misalnya seperti pembelian barang bergerak/ tidak bergerak, perbaikan rumah, keperluan kuliah/ sekolah anak, pengobatan, pernikahan anak, dan lain-lain.

Usia debitur saat jatuh tempo kredit maksimal 75 tahun (Briguna lunas selambat-lambatnya pada saat debitur berulang tahun yang ke-75) atau jangka waktu kredit hingga 15 tahun (180 bulan.

Perlu diketahui, limit kredit BRIguna Purna tidak terbatas (sesuai dengan kemampuan debitur).

Persyaratan Pinjaman

Berikut syarat yang perlu dilengkapi calon nasabah untuk mendapatkan pinjaman, yakni:

1. Identitas Diri : KTP, NPWP, Kartu Keluarga

Kategori :