Hasil verifikasi faktual ini akan direkapitulasi di tingkat kabupaten dan kota pada 9 April nanti. Dan tingkat provinsi pada 10 April.
"Selanjutnya setelah dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua tahapan pencalonan DPD yakni tanggal 9 April kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua. Kemudian tanggal 10 April dilakukan pleno rekapitulasi tingkat provinsi," terang Emex.
Hasil rekapitulasi ini akan menentukan balon memenuhi syarat atau tidak. Karena perbaikan kedua adalah kesempatan terakhir, bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak bisa ikut pendaftaran.
"Bila tidak memenuhi syarat secara otomatis tidak dapat melakukan pendaftaran sabagai calon DPD," tutup Emex.
Siska Harliana