BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Setelah sebelumnya sempat tertunda, Lima terdakwa dugaan tindak pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam perkara korupsi dana BOK Kaur vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu bersalah, Senin (22/4/2024).
BACA JUGA:Profil Crazy Rich Vietnam Truong My Lan yang Divonis Mati, Konglomerat Properti Korupsi 200 Triliun
Dalam pembacaan amar Putusan Majelis yang Diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah, kelima terdakwa oleh Hakim di Vonis berbeda yakni untuk terdakwa Upa Labuhari Divonis 3 Tahun pidana penjara dan dijatuhi Denda Rp. 150 juta subsidair 3 Bulan.
Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya yakni Rianti Faulina, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, Divonis 4 Tahun Pidana Penjara, Denda Rp200 juta subsidair 6 Bulan Pidana Penjara.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ketua Agus Hamzah.
Sebelunmnya, dalam sidang tuntuan, JPU Kejati Bengkulu menuntut terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara sedangkan untuk terdakwa, Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Pengusaha Apa?
Terhadap Putusan Majelis Hakim, Kuasa Hukum Lima Terdakwa serentak akan mengajukan Banding terhadap putusan, berbeda halnya pada JPU Kejati Bengkulu yang masih melalukan pikir-pikir terlebih dahulu.
Rendra Aditya