Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memulai uji coba penyaluran KUR dengan credit scoring tahun ini. Itu artinya, nantinya para UMKM tidak perlu lagi menyantumkan agunan sebagai syarat akses KUR.
Kemudian, syarat akses KUR nantinya juga tidak sebatas pada agunan saja. Namun, juga ada pada penilaian dalam transaksi harian pelaku usaha yang dijadikan sebagai gantinya.
Mulanya, credit scoring mengacu pada beberapa data perbankan, akan tetapi langkah tersebut tetap tidak memperluas penerima.
Dengan lewat penilaian data transaksi lain, maka pelaku UMKM yang unbankable pun berpotensi bisa mengakses KUR.
BACA JUGA:Berapa Lama Pengajuan KUR BRI Cair? Simak Jawaban Lengkapnya serta Syarat Pengajuan
Adapun berikut cara cek SLIK OJK di situs iDebku beserta daftar dokumennya:
1. Debitur Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris
2. Badan Usaha
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus
BACA JUGA:Sepeda Motor Ditabrak Bus AKAP, IRT Asal Bengkulu Tengah Meninggal Dunia