2. Emas
Sudah bukan rahasia lagi, Emas adalah barang yang paling populer digadaikan di Pegadaian. Emas merupakan komoditas berharga yang bersifat universal.
Kemudian, untuk jenis-jenis emas yang bisa digadaikan yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.
BACA JUGA:Berapa Lama Pengajuan KUR BRI Cair? Simak Jawaban Lengkapnya serta Syarat Pengajuan
3. Sertifikat
Sedangkan untuk gadai sertifikat yang dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Namun, untuk nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah akan ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah yang akan digadaikan.
Sedangkan untuk jaminan sertifikat rumah bisa mendapatkan harga tinggi jika nilai jualnya mahal. Akan tetapi bergantung dengan kondisi rumah dan tanah.
BACA JUGA:Pinjaman Online BSI Dapat Diakses Kapanpun, Pinjam Rp 100 Juta Bisa Nyicil Angsuran Sampai 8 Tahun
4. Alat-alat pertanian dan perikanan
Selanjutnya yakni alat pertanian dan perikanan juga termasuk kedalam barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.
Untuk alat-alat tersebut adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.
BACA JUGA:Syarat Pinjaman di BSI Rp 50 Juta - Rp 75 Juta untuk Modal Usaha, Proses Cepat dan Tanpa Bunga
5. Barang Elektronik
Kemudian, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik yang memiliki nilai harga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.
Sedangkan untuk nilai dari barang elektronik ini tergantung kondisi barang tersebut. Jadi, semakin baik keadaan barangnya maka semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman dengan nilai tinggi.