Band Jamrud Segera Menggebrak Bengkulu, Catat Tanggalnya, Diundang KPU Provinsi untuk Masyarakat

Selasa 23-04-2024,19:26 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Sebagai informasi tambahan, berikut perbedaan Pilkada dan Pemilu.

1. Pemilu

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA:Mana yang Paling Oke? Berikut Perbedaan dan Kelebihan Layar OLED vs IPS pada Laptop

Pemilu diselenggarakan oleh tiga lembaga, yaitu:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU)

- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

2. Pilkada

Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada merupakan pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang telah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Cocok untuk Kaum Rebahan, 8 Ide Join Usaha Rumahan Ini Janjikan Keuntungan

Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh:

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi

- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota

- Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Siapa yang Dipilih dalam Pilkada?

Kategori :